Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 49
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 23 Oktober 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Diubah :
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

    Abstrak :

    ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Perbup Situbondo tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

    Dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12/1950 jo. UU No. 2/1965, UU No. 17/2003, UU No. 1/2004, UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022, UU No. 23/2014 jo. UU No. 6/2023, UU No. 1/2022, PP No. 23/2005 jo. PP No. 74/2012, PP No. 5/2009 jo. PP No. 1/2018, PP No. 71/2010, PP No. 12/2017, PP No. 18/2017 jo. PP No. 1/2023, PP No. 12/2019, PP No. 13/2019, Permendagri No. 70/2019, 90/2019, 77/2020, 9/2021, 84/2022, serta Perda Kabupaten Situbondo No. 13/2008, No. 3/2023, dan No. 4/2023.

    Dalam peraturan ini diatur mengenai rincian perubahan APBD TA 2023 yang meliputi Pendapatan Daerah setelah perubahan sebesar Rp1.775.599.706.790,00, Belanja Daerah sebesar Rp1.992.478.417.378,00, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp216.878.710.588,00. Uraian lebih lanjut dimuat dalam 6 lampiran yang memuat klasifikasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta daftar penerima hibah, bansos, bantuan keuangan, dan alokasi bagi hasil.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada 23 Oktober 2023.
    8 halaman (tidak termasuk lampiran).



    Preview & Dengarkan Dokumen