Bahwa dalam rangka menganggarkan pendapatan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 serta pengalokasiannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, kegiatan yang bersifat mendesak dan belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2020, yang meliputi penambahan pendapatan sebesar Rp15.905.745.000,00 dan penyesuaian pada sisi belanja daerah dengan jumlah yang sama.
|