Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 2
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2025
Sumber : BD 2025/2 60 HLM
Subjek : Kepegawaian
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
Diubah :
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Kepegawaian

    2025

    BD 2025/2 60 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa pakaian dinas merupakan penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaannya di lingkungan Pemerintah Daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo belum mengakomodir kebutuhan organisasi serta tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 , dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2024.

    Dalam Peraturan ini Dalam Peraturan ini diatur mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Peraturan ini menetapkan jenis pakaian dinas, atribut dan kelengkapannya, serta ketentuan penggunaannya untuk tujuan meningkatkan kedisiplinan, kewibawaan, dan keseragaman.


    Catatan :

     

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 3 Februari 2025.

     Penjelasan: -

     



    Preview & Dengarkan Dokumen