| Abstrak |
: |
dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah yang membutuhkan pergeseran anggaran antar objek dalam jenis belanja yang sama, serta menindaklanjuti ketentuan terbaru dari pemerintah pusat mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta bantuan pengembangan perpustakaan daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. selain itu, adanya keadaan darurat dan kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya sebagaimana diatur dalam regulasi belanja tidak terduga, juga menjadi dasar penyesuaian ini. oleh karena itu, Pemerintah Daerah menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 69 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan keuangan daerah dan belanja tidak terduga.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai:
perubahan beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2024, antara lain menyangkut rencana pendapatan daerah, belanja daerah, pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar daerah, serta rincian belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, yang dituangkan secara terperinci dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
|