| Abstrak |
: |
untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah kabupaten situbondo menetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) tahun anggaran 2024. peraturan ini disusun guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024 dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang seluruhnya telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan.
laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2024 mencatat pendapatan daerah sebesar rp 1.838.398.740.788,09, belanja dan transfer sebesar rp 1.907.087.812.190,03 sehingga terjadi defisit sebesar rp 68.689.071.401,94. defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan netto sebesar rp 172.927.746.766,38, sehingga menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar rp 104.238.675.364,44.
peraturan ini juga melampirkan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, serta rekapitulasi piutang, aset, kewajiban, konstruksi dalam pekerjaan, dana cadangan, hingga daftar sub kegiatan yang belum selesai tahun anggaran 2024 untuk dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024; serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan ini diatur laporan pertanggungjawaban apbd tahun 2024, yang dijabarkan dalam 20 lampiran, antara lain: laporan realisasi anggaran (ringkasan, klasifikasi, rincian, rekapitulasi), laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, rekapitulasi piutang, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, kewajiban jangka pendek dan panjang, daftar sub kegiatan yang belum selesai, hingga ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
|