Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
3
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
03 Januari 2024
Sumber
:
PERBUP SITUBONDO NO.3, BD 2024/NO. 3 : 8 HLM
Subjek
:
Pajak Bumi dan Bangunan
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Pajak Bumi dan Bangunan
2024
PERBUP SITUBONDO NO.3, BD 2024/NO. 3 : 8 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024
Abstrak
:
bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk mengurangi beban di masyarakat yang diakibatkan oleh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diberikan stimulus atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 7 Tahun 2021, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 55 Tahun 2016, PP Nomor 10 Tahun 2021, PP Nomor 35 Tahun 2023, Permenkeu Nomor 208/PMK.07/ 2018 Tahun 2018, Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Stimulus, Besaran Stimulus, Pengecualian,Masa pemberian Stimulus dan Pengembalian kelebihan bayar Pajak.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Januari 2024