| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD kepada Desa serta menyalurkan Dana Insentif Desa dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, dan transparan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus dan Penyaluran Dana Insentif Desa kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 12 Tahun 2023, PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai sasaran, peruntukan bantuan keuangan khusus dan dana insentif desa, pelaksanaan dan pencairan, pelaporan dan pertanggungjawaban, sumber dana, sanksi administratif, serta pembinaan dan pengawasan.
|