| Abstrak |
: |
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Situbondo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Peraturan Pelaksanaan atas ketentuan tersebut guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, serta menjamin pelayanan publik yang efektif dan efisien di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 1 Tahun 1974, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 12 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 9 Tahun 1975, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 40 Tahun 2019, Perpres Nomor 26 Tahun 2009, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 18 Tahun 2010, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi, serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Situbondo.
|