| Abstrak |
: |
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur seluruh kegiatan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok– pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian daerah, informasi keuangan daerah, dan pembinaan dan pengawasan.
|