Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 29
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 12 Agustus 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022

    Abstrak :

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 17 Tahun 2021; serta Perda Kabupaten Situbondo No 6 Tahun 2012 dan No 8 Tahun 2016.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai penyusunan, ruang lingkup, dan penggunaan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Situbondo Tahun 2022, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Renja PD ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) Tahun 2022 serta dasar penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai instrumen pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.

     


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

    7 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen