Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penghitungan pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Situbondo tahun 2020
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 1
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 06 Januari 2020
Sumber : PERBUP SITUBONDO NO. 1, BD 2020/NO. 1 : 8 HLM
Subjek : Keuangan Daerah
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2020
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Keuangan Daerah

    2020

    PERBUP SITUBONDO NO. 1, BD 2020/NO. 1 : 8 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Penghitungan pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Situbondo tahun 2020

    Abstrak :

    untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 18 Tahun 2017, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Nomor 10 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2017.

    Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Januari 2020



    Preview & Dengarkan Dokumen