Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 7
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2020
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Tidak Berlaku
Status Peraturan :
Dicabut Dengan :
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun : 2019
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2019



    Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

    Abstrak :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d dan Pasal 320 uu Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan uu Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah. Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

    Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, uu Nomor 12 Tahun 1950, uu Nomor 17 Tahun 2003, uu Nomor 1 Tahun 2004, uu Nomor 15 Tahun 2004, uu Nomor 25 Tahun 2004, uu Nomor 33 Tahun 2004, uu Nomor 12 Tahun 2011, uu Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan uu Nomor 9 Tahun 2015, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

    Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah, yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

     


    Catatan :


    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Halaman :
    ± 12 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen