| Abstrak |
: |
bahwa untuk menyesuaikan istilah “tenaga kerja” menjadi “ketenagakerjaan” sesuai ketentuan Pasal 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta untuk memperkuat tugas dan fungsi perangkat daerah dalam memberikan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 26 Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 18 Tahun 2016 jo. PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 60 Tahun 2020, Permenaker Nomor 29 Tahun 2016, serta Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai penambahan definisi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan dalam Pasal 1, perubahan Pasal 2 mengenai kedudukan dinas sebagai pelaksana urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi, penegasan tugas dan fungsi dinas pada Pasal 5, serta penambahan huruf k pada Pasal 14 yang mengatur pelaksanaan pelayanan ULD bidang ketenagakerjaan.
|