| Abstrak |
: |
bahwa guna meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara khususnya bagi guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Bagi ASN agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ketentuan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 42 Tahun 2004, PP Nomor 53 Tahun 2010, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Perda Nomor 8 Tahun 2016, dan Perbup Situbondo Nomor 46 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai penambahan jenis pakaian dinas berupa PDH abu-abu khusus guru, pakaian seragam batik PGRI, ketentuan penggunaan hari tertentu, penyesuaian atribut pakaian dinas PNS, Camat, Lurah, PPPK, serta perubahan pada lampiran model pakaian dinas yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
|