Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi Di Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 31
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 20 Agustus 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Diubah :
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi Di Kabupaten Situbondo
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi Di Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara. Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan akses, mutu, relevansi, serta efisiensi manajemen pendidikan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi di Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950 jo. UU 2/1965, UU 20/2003, UU 33/2004, UU 12/2011 jo. UU 15/2019, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, PP 28/1972, PP 19/2005 jo. PP 13/2015, PP 47/2008, PP 48/2008, PP 17/2010 jo. PP 66/2010, PP 12/2017, Permensos 28/2017, Permensos 5/2019 jo. Permensos 11/2019, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis beasiswa yang meliputi beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta mahasiswa pascasarjana (S2), sasaran penerima beasiswa, persyaratan umum dan khusus, tata cara seleksi dan verifikasi, mekanisme penyaluran, pengawasan, hingga ketentuan pembatalan pemberian beasiswa. Beasiswa diberikan dalam bentuk biaya kuliah dan/atau biaya hidup sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 20 Agustus 2021.

    14 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen