Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 50
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 09 Desember 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

    Abstrak :

    Bahwa untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2018; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 73 Tahun 2020; Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016; Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017; Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017; Perbup Situbondo Nomor 31 Tahun 2018; dan Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 40 Tahun 2019.

    Dalam Peraturan ini mengatur mengenai pengawasan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah dan camat, pelaporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa, serta tata cara evaluasi dan pemantauan pengelolaan keuangan desa oleh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Desember 2021.

    14 Halaman (Selain lampiran)



    Preview & Dengarkan Dokumen