Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 23
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 17 April 2025
Sumber : BD 2025/23 15 HLM
Subjek : Informatika
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Informatika

    2025

    BD 2025/23 15 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa untuk melindungi informasi dari risiko kebocoran data, modifikasi, pemalsuan, dan penyangkalan data yang ditransaksikan serta untuk perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah, diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menyediakan teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam pemanfaatan sertifikat elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keamanan informasi, menjamin keutuhan dan otentikasi dokumen elektronik, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Ruang lingkup pengaturan meliputi pihak yang terlibat, tata kelola penyelenggaraan, kewajiban dan larangan, koordinasi keamanan informasi, pengawasan, evaluasi, sanksi administratif, dan pembiayaan.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 , UU 12 Tahun 1950, UU 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 1 Tahun 2024 , UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023 , PP 71 Tahun 2019 , Peraturan Presiden 95 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 11 Tahun 2022 , serta Peraturan Bupati Situbondo 24 Tahun 2024.
    Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis sertifikat elektronik (Individu, Jabatan/Wewenang/Organisasi, dan Sistem Elektronik) , pihak yang terlibat seperti Penyelenggara Sertifikat Elektronik (BSrE), Otoritas Pendaftaran, dan Pemilik Sertifikat Elektronik. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara permohonan, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik. Diatur pula kewajiban dan larangan bagi pemilik sertifikat, termasuk sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat bagi yang melanggar.

    Catatan :
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 17 April 2025
    Penjelasan : -


    Preview & Dengarkan Dokumen