| Abstrak |
: |
Bahwa untuk melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk, khususnya penduduk miskin yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun belum terintegrasi dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, serta dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optimal, terpadu, dan tepat sasaran, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 82 Tahun 2018; serta Perda Kabupaten Situbondo No 21 Tahun 2011 dan No 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin melalui Program Situbondo Sehat Gratis (SEHATI), yang mencakup ketentuan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan, tata cara pengajuan klaim, penerbitan rekomendasi pembiayaan, pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program. Program ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Situbondo secara transparan, adil, dan akuntabel.
|