| Abstrak |
: |
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2022, dan Perbup Situbondo Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan Dinas Sosial sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial, susunan organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, UPT, dan kelompok jabatan fungsional, tugas dan fungsi setiap unit kerja, tata hubungan kerja internal dan eksternal, serta mekanisme evaluasi dan pelaporan kinerja.
|