Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 41
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 28 Agustus 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2022, dan Perbup Situbondo Nomor 3 Tahun 2023.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan Dinas Sosial sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial, susunan organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, UPT, dan kelompok jabatan fungsional, tugas dan fungsi setiap unit kerja, tata hubungan kerja internal dan eksternal, serta mekanisme evaluasi dan pelaporan kinerja.


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 28 Agustus 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    15 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen