| Abstrak |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, besaran dan komponen Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tata cara pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, serta pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|