Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 14
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 23 April 2020
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Tahun : 2020
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2020



    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

    Abstrak :

    Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/215/2020 tentang pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan refocusing dan perubahan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, pemerintah daerah dapat menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai tindak lanjut dalam keadaan darurat dan/atau mendesak sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan keenam terhadap penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang meliputi penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 serta pengoptimalan penggunaan anggaran daerah secara efektif dan efisien.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 April 2020.

    9 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen