Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pedoman Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pasar Sehat
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 10
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 07 Maret 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pasar Sehat

    Abstrak :

    bahwa penyelenggaraan kesehatan lingkungan merupakan upaya untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologis maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dilakukan melalui penyehatan, pengendalian, dan pengamanan lingkungan termasuk pasar rakyat. Untuk mewujudkan pasar rakyat yang ramai, tertib, aman, nyaman, bersih, dan sehat serta dikelola secara profesional, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pasar Sehat.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, dan Permenkes Nomor 17 Tahun 2020.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai pengelompokan tipe pasar, persyaratan kebersihan, kesehatan, keamanan, kenyamanan, teknis ruang dagang, aksesibilitas, kantor pengelola, parkir, area penghijauan, area merokok, toilet, pos keamanan, pos kesehatan, ruang menyusui, ruang ibadah, pengelolaan sampah dan air limbah, penyediaan sarana prasarana pendukung seperti air bersih, drainase, IPAL, tempat sampah, alat pemadam kebakaran, CCTV, sarana komunikasi, informasi zonasi dan identitas pedagang, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan pasar sehat oleh Pemerintah Daerah


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 7 Maret 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    14 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen