Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 46
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 19 Agustus 2020
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Tidak Berlaku
Status Peraturan :
Diubah :
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
Dicabut Dengan :
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
Tahun : 2020
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2020



    Peraturan Bupati Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa guna meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, perlu disusun peraturan tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut kelengkapannya.

    Bahwa dalam rangka membudayakan penggunaan pakaian batik sebagai warisan budaya dunia, menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kesadaran terhadap perlindungan dan pengembangan batik di Kabupaten Situbondo, perlu diatur ketentuan mengenai pakaian dinas bagi ASN.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis, fungsi, atribut, dan kelengkapan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, termasuk ketentuan mengenai pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas upacara, pakaian sipil lengkap, pakaian khas daerah, serta pakaian olahraga.


    Catatan :

    Peraturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.

    65 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen