| Abstrak |
: |
bahwa memperhatikan kenaikan indeks harga obat/reagen, bahan habis pakai, serta kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana laboratorium, tarif retribusi pelayanan kesehatan pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Situbondo yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 perlu dilakukan peninjauan kembali. Selain itu, untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan pelayanan laboratorium, diperlukan pula penambahan rincian objek retribusi sehingga pelayanan dapat berjalan efektif, efisien dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai peninjauan tarif retribusi pelayanan kesehatan pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, penambahan rincian objek retribusi, serta struktur dan besaran tarif atas berbagai jenis pelayanan yang meliputi Laboratorium Klinik, Laboratorium Biomolekuler, dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
|