Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peninjauan Tarif Retribusi Dan Penambahan Rincian Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Upt Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 63
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 17 Oktober 2025
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2025



    Peraturan Bupati Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Dan Penambahan Rincian Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Upt Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    bahwa memperhatikan kenaikan indeks harga obat/reagen, bahan habis pakai, serta kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana laboratorium, tarif retribusi pelayanan kesehatan pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Situbondo yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 perlu dilakukan peninjauan kembali. Selain itu, untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan pelayanan laboratorium, diperlukan pula penambahan rincian objek retribusi sehingga pelayanan dapat berjalan efektif, efisien dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Peraturan ini mengatur mengenai peninjauan tarif retribusi pelayanan kesehatan pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, penambahan rincian objek retribusi, serta struktur dan besaran tarif atas berbagai jenis pelayanan yang meliputi Laboratorium Klinik, Laboratorium Biomolekuler, dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 17 Oktober 2025.

    6 Halaman.



    Preview & Dengarkan Dokumen