| Abstrak |
: |
bahwa guna memberikan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 12 Tahun 2023, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024 yang meliputi sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa, prinsip penyusunan, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa, standar biaya, teknis penyusunan APBDesa, serta hal-hal khusus lainnya yang wajib diperhatikan oleh Pemerintah Desa. Pedoman ini ditujukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan Desa dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional.
|