Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penyertaan Dan Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 6
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 01 September 2022
Sumber : PERDA SITUBONDO NO.6, BD 2022/NO. 6 : 12 HLM
Subjek : PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2022
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

    2022

    PERDA SITUBONDO NO.6, BD 2022/NO. 6 : 12 HLM

    Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Dan Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penyertaan dan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo dan masyarakat membutuhkan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo yang transparan, profesional, dan akuntabel

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 63 Tahun 2019, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 23 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri  Nomor 80 Tahun 2015, Perda  Nomor 4 Tahun 2007, Perda  Nomor 1 Tahun 2009, Perda  Nomor 1 Tahun 2012.

    Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Tujuan Dan Prinsip Penyertaan Dan Penambahan Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaan Dan Penambahan Penyertaan Modal, Jumlah Penyertaan Dan Penambahan Penyertaan Modal.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 1 September 2022

    Penjelasan 3 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen