| Abstrak |
: |
Bahwa, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) mengemban tugas dan fungsi pembangunan masyarakat bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban tersebut dalam memberikan pelayanan secara optimal, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk memberikan insentif kepada Ketua TP PKK di Kabupaten Situbondo. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan kegiatan serta penghargaan atas pengabdian dan tanggung jawab Ketua TP PKK. Tujuannya adalah agar program dan kegiatan PKK dapat terselenggara secara tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, serta terciptanya semangat pengabdian dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12 Tahun 1950, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden 99 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 36 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pemberian insentif sebagai stimulus dalam bentuk uang kepada Ketua TP PKK Kecamatan dan Ketua TP PKK Desa/Kelurahan. Insentif ini diberikan sekali dalam satu tahun. Diatur pula mekanisme penyalurannya secara non-tunai, di mana Camat mengusulkan daftar penerima kepada Dinas, yang kemudian akan memverifikasi usulan tersebut.
|