Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Situbondo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 1
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 18 Januari 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Peraturan Bupati Situbondo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

    Abstrak :

    Bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 belum ditetapkan, sehingga untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik yang mendesak perlu dilakukan pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2021. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, dan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 yang hanya digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat dan belanja wajib, termasuk belanja pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kewajiban kepada pihak ketiga, serta pembayaran bunga atau pokok pinjaman. Pengeluaran kas tersebut dilakukan setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas dari jumlah pengeluaran APBD tahun sebelumnya, dengan total anggaran sebesar Rp 1.080.147.526.115,00.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari 2021.

    12 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen