| Abstrak |
: |
Bahwa berdasarkan PMK No 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Situbondo merupakan salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, dana tersebut diperuntukkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok sebagai bagian dari program pembinaan lingkungan sosial. Untuk menjamin penyaluran yang tepat sasaran dan tepat guna, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1995 jo. UU No 39 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PMK No 206/PMK.07/2020; PMK No 230/PMK.07/2020; serta Perda Kabupaten Situbondo No 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup, maksud dan tujuan, sasaran dan kriteria penerima, jenis bantuan, mekanisme pendataan, penyaluran, pertanggungjawaban, pengawasan, monitoring, evaluasi, pembiayaan, pengaduan, serta sanksi. Bantuan diberikan dalam bentuk uang non-tunai selama tiga bulan (Oktober–Desember 2021) kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok di Kabupaten Situbondo, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi daerah.
|