Untuk melaksanakan pemberdayaan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi penyandang disabilitas secara penuh dan setara di Kabupaten Situbondo, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2027.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 , UU No. 12 Tahun 1950 , UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 , UU No. 8 Tahun 2016 , PP No. 70 Tahun 2019 , dan Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas di Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2027. Dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan instansi vertikal untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas