| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik Tahun Anggaran 2020, pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan perubahan kesembilan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, dengan rincian total pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.606.229.965.353,65, total belanja daerah sebesar Rp1.700.450.546.636,13, dan pembiayaan netto sebesar Rp94.220.581.282,48. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan sumber pendanaan, alokasi belanja, serta refocusing kegiatan guna mendukung kebijakan fiskal daerah di masa pandemi.
|