Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pencabutan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 11
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Skretariat Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 03 Maret 2025
Sumber : Peraturan Bupati Situbondo Nomor 11 Tahun 2025, LD.2025/11 : 2 HLM
Subjek : Informasi Energi dan Perlindungan Konsumen
Status Berlaku : Tidak Berlaku
Status Peraturan :
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Situbondo
Dicabut Dengan :
Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Situbondo
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Informasi Energi dan Perlindungan Konsumen

    2025

    Peraturan Bupati Situbondo Nomor 11 Tahun 2025, LD.2025/11 : 2 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    dalam rangka menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan terbaru pemerintah provinsi jawa timur mengenai harga eceran tertinggi (het) lpg tabung 3 kilogram, serta untuk menghindari dualisme pengaturan dan menjaga keseragaman harga antar wilayah kabupaten/kota, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap peraturan bupati situbondo nomor 5 tahun 2015 tentang harga eceran tertinggi lpg tabung 3 kg di kabupaten situbondo. penyesuaian ini merujuk pada keputusan gubernur jawa timur nomor 100.3.3.1/801/kpts/013/2024 tanggal 24 desember 2024 tentang het lpg tabung 3 kg di provinsi jawa timur. pencabutan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyelaraskan kebijakan distribusi dan harga lpg bersubsidi secara regional, serta mendukung pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian lpg yang lebih efisien dan terkoordinasi sesuai ketentuan pemerintah pusat dan provinsi.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021; serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini mengatur secara tegas pencabutan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 5 Tahun 2015 dan menyatakan bahwa ketentuan lama dinyatakan tidak berlaku. pencabutan ini efektif berlaku mulai tanggal 1 januari 2025, dan merupakan dasar hukum yang sah dalam menyesuaikan harga lpg tabung 3 kg sesuai regulasi yang lebih tinggi dari pemerintah provinsi dan pusat.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan diundangkan pada tanggal 3 Maret 2025
    Jumlah halaman: 3 halaman, tanpa lampiran
    Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 Nomor 11



    Preview & Dengarkan Dokumen