Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 2
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 03 Januari 2024
Sumber : PERBUP SITUBONDO NO.2, BD 2024/NO. 2 : 8HLM
Subjek : Pajak Bumi dan Bangunan
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2024
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Pajak Bumi dan Bangunan

    2024

    PERBUP SITUBONDO NO.2, BD 2024/NO. 2 : 8HLM

    Peraturan Bupati Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

    Abstrak :

    bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2018 Tahun 2018, Perda Nomor 7 Tahun
    2024.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Januari 2024

    8 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen