| Abstrak |
: |
bahwa guna mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang didukung dengan data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dibagipakaikan, perlu dilakukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950 jo. UU 2/1965, UU 16/1997, UU 25/2004, UU 11/2008 jo. UU 19/2016, UU 14/2008, UU 25/2009, UU 4/2011, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, UU 11/2020, Perpres 39/2019, Permen PPN/Bappenas 17/2020, serta Pergub Jawa Timur 81/2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis dan sumber data, prinsip Satu Data, penyelenggara, pola komunikasi, penyelenggaraan, pendanaan, dan partisipasi pihak lain dalam Satu Data Indonesia Kabupaten Situbondo. Ketentuan tersebut meliputi standar data, metadata, interoperabilitas data, kode referensi, penyelenggara (pembina data, walidata, walidata pendukung, produsen data), pola komunikasi melalui Forum Satu Data, penyimpanan dan penyebarluasan data melalui portal, serta dukungan pendanaan dan keterlibatan lembaga negara, masyarakat, maupun pelaku usaha.
|