Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Dan Human Immunodeficiency Virus Tahun 2023-2026
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 18
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 28 Maret 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Dan Human Immunodeficiency Virus Tahun 2023-2026

    Abstrak :

    bahwa Tuberkulosis (TBC) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat dengan angka kesakitan dan kematian yang tinggi sehingga diperlukan perencanaan yang efektif, terpadu, dan multisektor untuk menurunkan beban penyakit tersebut. Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC-HIV sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pengendalian, serta penanganan kasus TBC-HIV secara kolaboratif agar target eliminasi TBC dan penurunan infeksi baru HIV dapat tercapai pada tahun 2030.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 40 Tahun 1991, PP Nomor 47 Tahun 2016, Perpres Nomor 72 Tahun 2012, Perpres Nomor 67 Tahun 2021, dan Perda Situbondo Nomor 3 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai analisis situasi TBC-HIV di Kabupaten Situbondo, tujuan, indikator, dan target kinerja, strategi dan intervensi kolaborasi berupa penguatan mekanisme koordinasi, penurunan beban TBC pada ODHA, penurunan beban HIV pada pasien TBC, mekanisme monitoring dan evaluasi, pembiayaan, serta peran dan tanggung jawab lintas sektor termasuk Dinas Kesehatan, RSUD, puskesmas, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan masyarakat.


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 28 Maret 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan

    5 halaman (selain lampiran)



    Preview & Dengarkan Dokumen