| Abstrak |
: |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efisien, efektif, dan proporsional sesuai dengan beban kerja serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 72 Tahun 2019, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, dan Perda Nomor 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah, susunan organisasi yang terdiri atas kepala badan, sekretariat, bidang-bidang perencanaan, serta kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula tugas dan fungsi masing-masing unsur, tata kerja antarbagian, dan hubungan koordinatif dalam pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan daerah.
|