Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perusahaan umum daerah banongan
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 10
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 15 Desember 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Daerah Tentang Perusahaan umum daerah banongan

    Abstrak :

    Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Situbondo telah mendirikan Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan yang selanjutnya perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Banongan agar pengelolaan perusahaan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan kemanfaatan umum dan perolehan keuntungan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pengaturan mengenai pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Umum Daerah Banongan guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

    Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Perusahaan Umum Daerah Banongan, permodalan, kegiatan usaha, organ perusahaan yang meliputi KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, pembagian dan penggunaan laba, evaluasi dan restrukturisasi, serta pembinaan dan pengawasan.

     


    Catatan :


    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Halaman : ± 37 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen