| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Situbondo telah mendirikan Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan yang selanjutnya perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Banongan agar pengelolaan perusahaan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan kemanfaatan umum dan perolehan keuntungan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pengaturan mengenai pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Umum Daerah Banongan guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Perusahaan Umum Daerah Banongan, permodalan, kegiatan usaha, organ perusahaan yang meliputi KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, pembagian dan penggunaan laba, evaluasi dan restrukturisasi, serta pembinaan dan pengawasan.
|