Rencana Aksi Tahunan Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
67
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
16 Desember 2024
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
-
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2024
Peraturan Bupati Tentang
Rencana Aksi Tahunan Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2025
Abstrak
:
Sebagai penjabaran dari Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Situbondo sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 66 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2029, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Tahunan Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2025.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 53 Tahun 2020, Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2024, dan Perbup Situbondo No. 66 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Aksi Tahunan (RAT) Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2025. Dokumen ini menjadi pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan yang sistematis, terpadu, dan komprehensif untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Situbondo.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 16 Desember 2024.