Pedoman Pengelolaan Tenaga Alih Daya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
13
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
04 Maret 2025
Sumber
:
BD 2025/13 5 HLM
Subjek
:
Kepegawaian
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2025
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
-
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Kepegawaian
2025
BD 2025/13 5 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Pedoman Pengelolaan Tenaga Alih Daya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
Abstrak
:
Bahwa dalam rangka mengatasi keterbatasan jumlah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, diperlukan pemenuhan pegawai melalui pengelolaan tenaga alih daya untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia guna terwujudnya peningkatan kinerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tenaga alih daya hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan-pekerjaan tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pengelolaan Tenaga Alih Daya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pedoman pengelolaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, yang mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, dan jenis-jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, serta pengawasan dan pengendaliannya.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 4 Maret 2025. Penjelasan: -