Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 33
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 30 Juli 2020
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2020
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2020



    Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyuluhan pertanian sebagai bagian dari fungsi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, diperlukan wadah kelembagaan di tingkat kecamatan yang berfungsi sebagai tempat koordinasi, pembelajaran, dan pusat informasi bagi para penyuluh, pelaku utama, serta pelaku usaha pertanian. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/I/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, perlu dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/I/2018.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) pada setiap kecamatan di Kabupaten Situbondo yang berjumlah 17 BPP. BPP berfungsi sebagai pusat koordinasi, konsultasi agribisnis, pembelajaran pertanian, pengembangan kemitraan, serta pusat data dan informasi pertanian. BPP juga menjadi simpul dalam penyebaran informasi, peningkatan kapasitas penyuluh, dan penguatan kelembagaan petani


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 Juli 2020.

    11 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen