| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyuluhan pertanian sebagai bagian dari fungsi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, diperlukan wadah kelembagaan di tingkat kecamatan yang berfungsi sebagai tempat koordinasi, pembelajaran, dan pusat informasi bagi para penyuluh, pelaku utama, serta pelaku usaha pertanian. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/I/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, perlu dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/I/2018.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) pada setiap kecamatan di Kabupaten Situbondo yang berjumlah 17 BPP. BPP berfungsi sebagai pusat koordinasi, konsultasi agribisnis, pembelajaran pertanian, pengembangan kemitraan, serta pusat data dan informasi pertanian. BPP juga menjadi simpul dalam penyebaran informasi, peningkatan kapasitas penyuluh, dan penguatan kelembagaan petani
|