| Abstrak |
: |
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 khususnya penjelasan Pasal 124 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/72.K/KPTS/013/2016, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi agar penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa yang nyata sesuai dengan pedoman kementerian terkait.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Komunikasi dan Infomatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai perubahan definisi dinas dan daerah, tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan, indeks variabel jarak tempuh dan jenis konstruksi menara, prinsip dan sasaran penetapan tarif, formulasi perhitungan retribusi, besaran tarif retribusi pengendalian menara, serta instansi pemungut retribusi.
|