Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
2
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
03 Januari 2024
Sumber
:
PERBUP SITUBONDO NO.2, BD 2024/NO. 2 : 8HLM
Subjek
:
Pajak Bumi dan Bangunan
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Pajak Bumi dan Bangunan
2024
PERBUP SITUBONDO NO.2, BD 2024/NO. 2 : 8HLM
Peraturan Bupati Tentang
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Abstrak
:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2018 Tahun 2018, Perda Nomor 7 Tahun 2024.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Januari 2024