| Abstrak |
: |
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2023, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kewenangan, Objek Retribusi, Bentuk dan Kriteria Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Besaran Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, serta Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
|