| Abstrak |
: |
untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta dalam rangka mendekatkan akses layanan kesehatan kepada masyarakat di tempat umum, pemerintah kabupaten situbondo menetapkan pedoman penyelenggaraan pelayanan kesehatan ambulan gerak langsung layanan umum (ambugellu). program ambugellu bertujuan meningkatkan cakupan pelayanan, memudahkan akses kesehatan, serta memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif secara gratis kepada masyarakat. ruang lingkup layanan meliputi pengobatan dasar, pemeriksaan laboratorium sederhana, penyuluhan kesehatan dan konseling, pelayanan kesehatan tradisional, serta pencatatan dan pelaporan rekam medik. pelayanan diberikan di berbagai lokasi strategis seperti alun-alun situbondo, besuki, asembagus, atau tempat umum lain sesuai kebutuhan, pada hari sabtu malam dan minggu pagi. kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari unsur dinas kesehatan dan puskesmas, berpedoman pada standar pelayanan minimal (spm), standar operasional prosedur (sop), dan standar profesi masing-masing. pendanaan kegiatan dibebankan pada apbd, serta dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh dinas kesehatan untuk menjaga mutu layanan. dengan berlakunya peraturan ini, peraturan bupati situbondo nomor 31 tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai definisi ambugellu, sasaran layanan, jenis pelayanan yang diberikan, lokasi dan jadwal pelaksanaan, tim pelaksana, pembiayaan, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta ketentuan pencabutan regulasi sebelumnya.
|