Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Kegiatan Antara Pemerintah Kabupaten Situbondo Dengan Media
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 47
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Skretariat Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 19 Agustus 2025
Sumber : -
Subjek : Informasi Kehumasan dan Komunikasi Publik
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : Peraturan Bupati Situbondo Nomor 47 Tahun 2025, LD.2025/47 : 10 HLM
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Informasi Kehumasan dan Komunikasi Publik

    2025



    Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Kegiatan Antara Pemerintah Kabupaten Situbondo Dengan Media

    Abstrak :

    informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang serta bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan, akuntabilitas, dan ketahanan nasional. dalam rangka mengoptimalkan diseminasi informasi publik mengenai program prioritas, pembangunan, serta agenda pemerintahan daerah, pemerintah kabupaten situbondo memandang perlu untuk menyusun pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi dengan media massa. peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan media dalam melaksanakan hubungan kemitraan yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    peraturan ini mengatur secara rinci mengenai ketentuan umum, kualifikasi umum dan teknis media yang dapat bermitra, hak dan kewajiban pemerintah daerah serta media, pembentukan tim verifikasi, mekanisme pelaksanaan kerjasama, bentuk materi publikasi, tata cara pembayaran hasil kerjasama, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran. media yang dapat bermitra harus memenuhi kualifikasi legalitas usaha pers, kompetensi, kelayakan administrasi, serta standar teknis, baik untuk media cetak, siber, maupun penyiaran. bentuk kerjasama publikasi meliputi advertorial, liputan berita, iklan layanan masyarakat, talkshow, maupun media streaming.

    pembiayaan kegiatan publikasi dibebankan pada apbd dan sumber pendapatan sah lainnya. untuk menjamin kualitas layanan, dilakukan pembinaan berupa sosialisasi, survei kepuasan masyarakat, dan evaluasi dokumen. peraturan ini juga menegaskan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kerjasama, hingga penghapusan dari daftar mitra media bagi yang tidak memenuhi kewajiban.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Hubungan Media di Instansi Pemerintah.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai definisi media, tujuan kerjasama publikasi, kualifikasi administrasi dan teknis, hak dan kewajiban kedua belah pihak, mekanisme permohonan, jenis publikasi, prosedur verifikasi, pembiayaan, pembinaan, hingga sanksi administratif. lampiran peraturan ini memuat format surat permohonan dan surat pernyataan media.


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 19 Agustus 2025
    Jumlah halaman: 10 halaman
    Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 Nomor 47



    Preview & Dengarkan Dokumen