| Abstrak |
: |
ahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021, perlu disusun Petunjuk Teknis sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di bidang sanitasi dan bidang perumahan agar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Petunjuk Teknis ini adalah UUD Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bidang Cipta Karya.
Dalam Petunjuk Teknis ini diatur mengenai pelaksanaan kegiatan bidang sanitasi dan bidang perumahan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sarana sanitasi, peningkatan kualitas perumahan, dan pengelolaan hasil kegiatan.
|