| Abstrak |
: |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan teknis penjabaran perubahan APBD dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung prioritas pembangunan daerah tahun anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan penjabaran perubahan APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagai dasar penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 12 Tahun 1950; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023; UU 1 Tahun 2022; PP 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 1 Tahun 2018; PP 71 Tahun 2010; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 70 Tahun 2019; Permendagri 90 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Permendagri 9 Tahun 2021; Permendagri 15 Tahun 2024; Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2024; dan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai rincian penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan daerah sebesar Rp.1.750.464.028.203,00, belanja daerah sebesar Rp.1.854.702.703.567,00, serta pembiayaan daerah sebesar Rp.104.238.675.364,00. Pengaturan juga mencakup rincian klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disajikan dalam lampiran dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, sebagai dasar penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah.
|