Abstrak |
: |
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang pariwisata, tempat hiburan umum, rumah makan dan tempat penginapan serta perhotelan yang bersifat umum, maka Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo perlu dikelola secara profesional dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU 13 Tahun 2003, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Nomor 14 Tahun 2012, Perda Tk. II Nomor 12 Tahun 1985, Perda Nomor 9 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pemberhentian Direksi.
|