Abstrak |
: |
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 28/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan alokasi anggaran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan daftar penerima.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 5 Tahun 2009, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, Perda Nomor 13 Tahun 2008, Perda Nomor 9 Tahun 2022, Perbup Nomor 72 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Peraturan Bupati Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
|