Abstrak |
: |
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Nomor 10 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
|